Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG, kembali menjalani sidang hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini dijadwalkan dengan pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi ini baru selesai dibacakan sesuai agenda hari ini pembacaan tuntutan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Di mana berdasarkan keterangan Syarief dalam sidang pembacaan tuntutan ini, AG dinyatakan bersalah oleh pihak JPU.
AG dinyatakan melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana," lanjutnya.
"Dalam pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Syarief.
Oleh karena itu, anak berkonflik dengan hukum AG dituntut menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan salah satunya adalah dituntut untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," tutur Syarief.
Rencananya besok, Kamis (6/4/2023) akan kembali dilaksanakan sidang dengan agenda pembelaan dari pihak penasihat hukum AG.
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |