Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa anak AGH digelar dengan tempo yang terbilang cepat.
Usai menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, AGH kembali menjalani sidang replik dan duplik sekaligus.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto usai sidang dengan terdakwa AGH.
"Agenda sidang dimulai dari jam 13.15, pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ujar Djuyamto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Di hari yang sama, agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi AGH pun langsung dilaksanakan.
"Setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, Hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis atau lisan," terang Djuyamto.
"Ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan," imbuhnya.
Setelah itu, hakim juga menawarkan kuasa hukum AGH untuk menyampaikan dupliknya melalui lisan ataupun tulisan.
Kuasa hukum AGH pun kemudian menyampaikan duplik atas nama kliennya secara lisan.
"Kemudian Hakim menyampaikan kepada Penasihat Hukum terdakwa di mana Penasihat Hukum terdakwa juga menyampaikan secara lisan," tutup Djuyamto.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |