Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - AGH, terdakwa anak kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora bakal menghadapi putusan hukumannya pada Senin (10/4/2023).
Setelah AGH dituntut 10 tahun dan membacakan pledoi, kuasa hukum kekasih Mario Dandy itu menyatakan akan mempersiapkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi pada kliennya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum AGH, Mangatta Toding usai sidang kliennya dengan agenda pledoi, replik dan duplik.
"Kami menyiapkan untuk hal yang terburuk untuk keputusan yang mulia Hakim pemeriksa," ujar Mangatta Toding ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Pihak AGH pun akan menerima apapun putusan dari Hakim meski itu terburuk.
"Kami akan menerima," tutup Mangatta Toding.
Seperti diketahui, AGH akan menghadapi sidang putusan pada Senin (10/4/2023) mendatang.
AGH pun sudah menjalani serangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sebelumnya, AG dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, AG mengajukan pleidoi dan kemudian persidangan langsung dilanjutkan ke agenda replik dan duplik.
Sidang terhadap AG, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David Ozora dilakukan secara maraton setiap hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |