Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kekasih Mario Dandy sekaligus terdakwa anak penganiyaan berat berencana terhadap David Ozora, AGH bakal menemui sidang tuntutan hukumannya, Senin (10/4/2023).
Persidangan terhadap AGH dengan agenda vonis atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora itupun bakal digelar secara terbuka.
"Saya sampaikan bahwa walau pembacaan sidang terbuka untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Akan tetapi, meskipun persidangan digelar secara terbuka, namun tidak ada kewajiban AGH untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Pembacaan putusan terbuka tapi anak terdakwa tidak wajib hadir," terang Djuyamto.
"Bisa hadir bisa enggak, tergantung penasihat hukum terdakwa," imbuh Djuyamto.
Sementara itu, ketika ditanya kepada kuasa hukum AGH, Mangatta Toding dirinya pun tak memberikan jawaban pasti.
"Sepengetahuan kami kami berhak untuk tidak menghadirkan," kata Mangatta Toding ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
AGH pun sudah menjalani serangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, AGH mengajukan pleidoi dan kemudian persidangan langsung dilanjutkan ke agenda replik dan duplik.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |