Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang putusan yang akan dihadapi AGH atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora bakal digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Meskipun demikian, mengingat AGH masih berusia 15 tahun, maka persidangan yang digelar secara terbuka itu tetap berpedoman pada Undang-undang tentang persidangan anak.
Persidangan itupun tetap dijalani di ruang sidang anak yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya sampaikan bahwa walau pembacaan sidang terbuka untuk umum tetap ruang sidang, ruang sidang anak," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
"Karena UU SPPA, ruang persidangan untuk anak berbeda dengan ruang sidang biasa orang dewasa," imbuhnya.
Djuyamto pun menerangkan perbedaan antara persidangan anak dan dewasa meski sama-sama digelar secara terbuka.
"Meja majelis hakim itu kan kalau sidang biasa, sidang orang dewasa lebih tinggi, kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar)," terang Djuyamto.
"Tetap sesuai dengan undang-undang pembacaan putusan tetap di ruang sidang anak," katanya.
Selain itu, perbedaan lain antara ruang sidang anak dan orang dewasa terletak pada ukuran ruangan dan berpengaruh pada kapasitas orang yang bisa masuk.
"Kapasitas ruang sidang anak itu sangat kecil jadi hanya 1 deret paling maksimal 20 orang," katanya.
"Jadi walau terbuka tetap nanti ada batasan yang bisa masuk ke dalam," ucap Djuyamto.
Masyaallah, Cantiknya Nenek Nagita Slavina yang Jarang Tersorot Publik, Wajah Ayunya Bikin Meleleh
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |