Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, AGH menghadapi sidang vonis atas perbuatannya, Senin (10/4/2023).
Sidang vonis terhadap AGH, kekasih Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari pertimbangan majelis hakim, AGH divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili Agnes Gracia Haryanto turut melakukan penganiayaan berat," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," lanjut Hakim.
Sebelumnya, AG dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, AG mengajukan pleidoi dan kemudian persidangan langsung dilanjutkan ke agenda replik dan duplik.
Sidang terhadap AG, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David Ozora dilakukan secara maraton setiap hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama kasus hukum berjalan, AGH yang masih berusia 15 tahun itu ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
AGH, kekasih Mario Dandy ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH dikenakan kasus penganiayaan berat berencana pada mantan kekasihnya itu.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |