Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Aktris Tamara Bleszynski akhirnya bertemu sang kakak, Ryszard Bleszynski yang menggugatnya untuk ganti rugi senilai Rp 34 Miliar.
Gugatan ini berkaitan dengan biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat pada tahun 2001.
Pada saat itu, biaya pengobatan sebesar USD 103.000 disepakati untuk dibagi dua antara Tamara dan Ryszard.
Uang tersebut belum pernah dibayarkan oleh Tamara dan Ryszard kini menagihnya dengan memberlakukan bunga.
"Biaya pengobatannya itu USD 103.000, kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 1,6 miliar. Kalau punya 50 persen, ya sudah Tamara bilang 50 persen dari USD 103.000, sekitar kurang lebih Rp 800 juta. Tapi penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai Rp 4 Miliar sampai dengan hari ini. Jadi Mba Tamara keberatan," kata kuasa hukum Tamara, Djohansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Mengetahui hal ini, Tamara Bleszynski mengaku terkejut karena jalan pikiran sang kakak yang membungakan utang hingga puluhan tahun.
Aktris 48 tahun ini pun hanya bisa mengucapkan istighfar ketika harus menghadapi kakaknya.
“Cukup kaget ya karena sesuai dengan kepercayaan yang saya anut, utang rumah sakit atau pengobatan beliau itu dibungakan sementara almarhum ayah itu punya warisan. Apalagi sampai dibungakan terus-terusan, tentu saja menurut saya astaghfirullahaladzim,” ucap Tamara.
Sementara itu, kuasa hukum Ryszard Bleszynski mengungkapkan bahwa awalnya kliennya tidak ada pikiran untuk menagih utang ini.
Gugatan ini dilayangkan Ryszard karena sakit hati dengan Tamara yang lebih dulu melaporkannya.
Pada Desember 2021, Tamara memang melaporkan sang kakak ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Ryszard juga merasa sakit hati karena Tamara terus menerus menggiring opini publik yang negatif tentang dirinya.
“Dalam masalah ini, dia (Ryszard) tidak memikirkan untuk menggugat ini gitu, menagih uang pembiayaan ayahnya, itu tak pernah terpikirkan. Tapi karena ada laporan pidana di Polda Jabar yang memicu ini,” jelas Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard.
(*)
3 Shio Ini Hobi Banget Belanja, Bisa Habiskan Waktu Seharian Buat Ngemall, Siapa Saja?
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |