Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal segera menggelar sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, pagi ini.
Sidang terpidana mati Ferdy Sambo hari ini bersifat terbuka, dan juga bakal ditayangkan secara live di saluran YouTube.
Dalam sidang putusan hari ini, Rabu (12/4/2023) Ferdy Sambo dkk tidak diwajibkan datang dalam sidang putusan banding ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti sebagai otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun kurungan penjara.
Kemudian ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Sementara asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |