Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim Ewit Soetriadi membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim juga memerintahkan agar Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan.
Sebagai informasi, sebelumnya pada tingkat pertama Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Putri yang mengajukan banding ada Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Namun, Ferdy Sambo bandingnya ditolak dan tetap dihukum mati.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |