Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari masing-masing penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Penuntut Umum.
Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 799/Pid.B/2022/PN JKT. SEL," ucap hakim ketua H. Mulyanto di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim juga memerintahan Ricky Rizal tetap berada di dalam tahanan.
"Tiga, menetapkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dihjatuhkan."
"Empat, memerintahkan terdakwa Ricky Rizal tetap di dalam tahanan," lanjutnya.
Pihak Ricky Rizal tidak hadir dalam putusan banding hari ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer karena Alasan Ini
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |