Laporan Wartawan Grid.Id, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang banding terdakwa Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya Kuat Ma'ruf, putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Dengan demikian, ketiganya tetap dihukum sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tak Goyah, Sang Anak Mendadak Pamerkan Isi Chatnya dengan Sang Ayah
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |