Grid.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkolaborasi dengan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, pelibatan kalangan pekerja atau buruh untuk menyebarkan manfaat permenaker dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.
"Kemnaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap perlindungan PMI, khususnya dalam menyerap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI (CPMI) atau PMI," ujar Ida dalam keterangan pers yang diterima Grid.ID, Kamis (13/4/2023).
Pernyataan tersebut Ida sampaikan usai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Buntut Pemberangkatan Pekerja Migran secara Nonprosedural, Kemenaker Akan Beri Sanksi Berat Bagi Penyalur
Menurut Ida, perlindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau secara prosedural. Sebab, jelas Ida, permasalahan PMI di luar negeri selama ini diawali dari kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.
"Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," ungkap Ida.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 memberikan prinsip perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau dengan iuran tetap dan manfaat meningkat.
“Manfaat baru yang diterima PMI, yakni bantuan uang bagi CPMI atau PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, (jaminan) risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar,” ujar Ida.
Baca Juga: Temui Dubes Kerajaan Arab Saudi, Menaker Bahas Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Tidak hanya itu, CPMI atau PMI juga akan mendapatkan penggantian biaya kacamata, homecare, serta penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan yang diakibatkan kecelakaan kerja, serta bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.
"Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini, untuk melindungi CPMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial," kata Ida Fauziyah.
Perlindungan tersebut, lanjut Ida, dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2023. Ida juga menegaskan, tindak lanjut Permen Nomor 4 Tahun 2023 juga dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Yussy Maulia |