Grid.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengadakan pertemuan guna menyerap apresiasi untuk melengkapi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dari berbagai stakeholder, Rabu (12/4/2023).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan semua stakeholder.
"Pertemuan ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden, sekaligus menjadi pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengikutsertakan partisipasi publik," ucap Anwar melalui siaran pers resmi yang diterima Grid.ID, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Bersama Serikat Pekerja, Kemenaker Akan Sosialisasikan Manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023
Nantinya, hasil aspirasi yang diserap dari para stakeholder juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT.
Oleh karena itu, Anwar berharap, para
"Kemenaker sangat terbuka dalam menerima masukan, tanggapan, dan saran dari bapak dan ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ucapnya.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |