Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Perayaan Hari Raya Idulfitri identik dengan adanya Tunjangan Hari Raya atau THR.
THR sendiri merupakan pendapatan di luar gaji yang dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Mengutip situs kemnaker.go.id, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri sendiri jatuh pada hari Sabtu (15/4/2023) kemarin.
Nah, karena THR sudah diterima, apa yang harus dilakukan supaya THR tidak hanya ‘numpang lewat’ saja?
Melansir Kompas.com, tips jitu mengelola THR adalah dengan mengalokasikannya terlebih dahulu.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menganjurkan masyarakat untuk membagi THR ke dalam beberapa pos anggaran.
Lakukan alokasi dana dengan persentase tertentu untuk kebutuhan Hari Raya, bersedekah, hingga membayar cicilan dan utang.
Pos Kebutuhan Hari Raya
THR merupakan bonus di luar gaji yang diberikan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan di hari raya.
Baca Juga: Posko THR Kemenaker 2023 Layani 1.988 Konsultasi dan Aduan Masyarakat
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |