Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktor Ari Wibowo dan Inge Anugrah masih tinggal bersama meski rumah tangga keduanya sedang di ambang perceraian.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Inge, Petrus Bala Pattyona kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023).
"Masih tinggal bareng satu apartemen," kata Petrus.
Petrus juga mengungkapkan bahwa rumah tangga Ari dan Inge sebenarnya sudah tidak harmonis sejak tahun 2018.
Keduanya disebut sering cekcok hingga akhirnya tidak ada lagi kecocokan di antara keduanya.
"Rumah tangga itu sudah tidak harmonis. Kalau dalam gugatan Pak Ari itu mulai tahun 2020, sementara cerita Inge sendiri itu mulai 2018. Keliatannya harmonis aja, tapi padahal tidak," jelas Petrus.
Meski bermasalah, Ari Wibowo sendiri ingin mempertahankan rumah tangganya karena terlanjur dicap sebagai pasangan harmonis.
Aktor 52 tahun ini juga tidak ingin masyarakat Indonesia mengetahui masalah rumah tangga yang dialaminya.
"Ari ingin supaya ini jangan terekspos, karena mereka merupakan pasangan yang harmonis. Tapi sekarang sudah tidak bisa dipertahankan lagi," ungkap Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menegaskan tidak ada alasan lain seperti KDRT atau orang ketiga yang melatarbelakangi perceraian ini.
Baca Juga: Gugat Cerai Istri, Rumah Tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah Sudah Tidak Harmonis Sejak Tahun 2018
"Jangan tanya cekcok kah, selingkuh kah, pihak ketiga kah. Nggak ada. Intinya cekcok aja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ari Wibowo dan Inge Anugrah telah menikah pada 7 Juli 2006.
Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai dua anak laki-laki bernama Kenzo dan Marco Wibowo.
Setelah 14 tahun menikah, Ari Wibowo menggugat cerai sang istri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2023.
Sidang perdana perceraian keduanya harusnya diselenggarakan pada Senin, 17 April 2023, sayangnya Ari Wibowo tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, terdapat ketidakcocokan identitas antara kuasa hukum yang datang ke persidangan dengan kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan cerai.
Dengan begitu, majelis hakim memutuskan agar sidang ditunda hingga 8 Mei 2023 mendatang.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |