Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi
Grid.ID -- ekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa pemerintah terus memfasilitasi konsultasi dan aduan seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan lewat Posko THR 2023.
Hasilnya, hingga Senin (17/4/2023), Posko THR telah mencatat 2.576 layanan, yang terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan. Adapun layanan aduan terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
"Sebanyak 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan. Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Anwar melalui rilis resmi, Senin.
Tak hanya menampung aduan, Kemenaker juga turut mendata area asal aduan. Diketahui, sebanyak tiga aduan berasal dari Aceh, 24 aduan berasal dari Sumatera Utara, 18 aduan berasal dari Sumatera Barat, 17 aduan berasal dari Riau, 11 aduan berasal Jambi, 24 aduan dari Sumatera Selatan, satu aduan dari Bengkulu, dan lima aduan dari Lampung.
Di wilayah Jawa, terdapat 455 aduan berasal dari DKI Jakarta, 322 berasal dari Jawa Barat, 147 aduan berasal dari Jawa Tengah, 43 aduan berasal dari Yogyakarta, 84 aduan berasal dari Jawa Timur, dan 120 aduan berasal dari Banten.
Selain itu, di Bali juga mencatat sembilan aduan, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak dua aduan, Kalimantan Barat sebanyak tujuh aduan, Kalimantan Tengah sebanyak 11 aduan, Kalimantan Selatan 17 aduan, Kalimantan Utara sebanyak dua aduan, dan Kalimantan Timur sebanyak 16 aduan.
Jumlah ini juga dilanjutkan dengan dua aduan di Sulawesi Utara, enam aduan di Sulawesi Tengah, 11 aduan di Sulawesi Selatan, enam aduan di Sulawesi Tenggara, dua aduan di Gorontalo, satu aduan di Maluku dan Maluku Utara, lalu ditutup dengan tiga aduan dari Papua.
“Saat ini terdapat 36 aduan yang juga akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.