Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sempat kisruh soal royalti, Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu secara langsung di Gedung Kemenkumham, Selasa (18/4/2023).
Walau Ahmad Dhani menegaskan tidak pernah berseteru dengan Once, keduanya sempat berdebat di depan awak media.
Dalam kesempatan itu, keduanya sempat berdebat mengenai isi pertemuan mereka dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Khususnya mengenai Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.
Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah Pasal yang bersifat khusus.
"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah Pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," jelas Once.
Hal tersebut langsung disela oleh Ahmad Dhanu yang mengatakan bahwa Menteri Yasonna H. Laoly menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.
"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pasal 23 itu pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, pak Menteri sepakat," ucap Dhani.
Kendati demikian, Once bersikeras bahwa pada aturan hukum di mana Pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.
"Pak Menteri tahu tentang Pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," jawab Once.
"Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," lanjut Once.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |