Grid.ID - Belakangan ini viral TikToker Bima Yudho Saputro yang membeberkan alasan Lampung tidak maju-maju.
TikToer Bima Yudho Saputro dilaporkan ke polisi usai videonya yang mengkritik pemerintah Lampung viral.
Terbaru, polisi hentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro ini.
Ternyata, hal itu lantaran setelah dilakukan penyelidikan, polisi tak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Bima.
Atas laporan pengacara Ginda Ansori, polisi tak menemukan ada unsur pidana UU ITE.
Kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini pun resmi dihentikan dihentikan oleh penyidik cyber crime.
Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro sebelumnya dilaporkan pengacara Ginda Ansori.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu pejabat Lampung, salah satunya Gubernur Arinal Djunaidi disebut-sebut mengintimidasi keluarga Bima.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |