Grid.ID - Ancaman 5 tahun penjara menunggu anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono mengungkap ancaman tersebut lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
Ia menungkapkan bahwa Polda Sumut sudah memenjarakan pelaku dalam video yang viral tersebut.
Dalam video itu, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan terekam menyiksa seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Bahkan penyiksaan tersebut dilakukan tanpa ampun hingga berdarah-darah.
Menurut Kombes Sumaryono, anak mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu ditahan terhitung mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).
Dia mengatakan, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).
Saat ini, polisi masih terus memeriksa anak mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan itu.
Akibat menganiaya mahasiswa hingga babak belur di hadapan bapaknya yang perwira polisi, Aditya terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," ucapnya.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Silmi |