Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus terlibatnya dalam penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menerima permintaan banding anak dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada nomor 4/Krimsus Anak/2023," ujar hakim Budi Hapsari di Persidangan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Hakim juga memerintahkan agar AGH tetap berada di dalam tahanan.
"Anak AGH tetap berada dalam tahanan," ucap Budi Hapsari.
Diketahui, sebelumnya AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia divonis 3 tahun 6 bulan atau dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy dan Shane Lukas.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |