Grid.ID -- Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 resmi ditutup pada Rabu (28/4/2023). Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh aduan mengenai THR yang diterima posko tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan selurh Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti semua aduan.
"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, (Jumat, 28/4/2023).
Anwar Sanusi mengatakan, hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," katanya.
Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Nasional Idulfitri, Posko Satgas THR Keagamaan Kemenaker Tetap Buka
Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 304 perusahaan.
"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Anwar Sanusi.
Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini sudah mencapai 375 aduan.
"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.
Penulis | : | Sheila Respati |
Editor | : | Sheila Respati |