Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tiktoker Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel oleh seorang Ustaz bernama Syarif Hidayat dan advokat Sapriadi Samsudin.
Hal ini berawal dari konten Lina Mukherjee makan babi secara sengaja sambil mengucapkan lafal Basmalah.
Lina Mukherjee dengan sadar dan sengaja merekam momen dirinya makan babi di depan followers TikTok-nya yang berjumlah 2,2 juta.
Merasa apa yang dilakukan Line Mukherjee merupakan penistaan agama, Ustaz Syarif memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Sumsel.
Laporan ini dilayangkan karena pihaknya tak melihat itikad baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf.
"Awalnya kami melihat postingan dia yang banyak menimbulkan kontra yang memakan kriuk babi seraya mengucap bismillah," ujar Sapriadi Syamsudin.
"Mengetahui Lina Mukherjee tidak ada itikad baik, maka kami sebagai muslim atas petunjuk ustadz bahwa dia telah melakukan penistaan agama islam."
"Maka kami melaporkan dia ke Polda Sumsel," tutur Ustaz Syarif.
Setelah memeriksa konten Lina Mukherjee dengan menghadirkan saksi ahli, Polda Sumsel menetapkan sang Tiktokers sebagai tersangka.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023), dikutip dari TribunSumsel.
Polda Sumsel juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan yang menetapkan bahwa konten yang diunggah Lina Mukherjee masuk dalam kategori penistaan agama.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.
Polisi pun segera memanggil Lina Mukherjee pada tanggal 18 April 2023. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
Lina pun akan kembali dipanggil pada 2 Mei mendatang.
Apabila tidak hadir lagi, maka terlapor akan dilayangkan kembali surat pemanggilan ke-3.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir."
"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti."
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Masuk dalam Pidana Umum
Kasus penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee ini diduga masuk dalam kasus Pidana Umum bukan ITE.
Hal ini berdasarkan dengan pernyataan dari para saksi ahli yang meliputi saksi ITE, ahli bahasa, dan pidana.
"Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya."
"Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, dikutip dari Kompas.com.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |