Grid.ID - Bermula dari aksi viral anaknya di media sosial, sederet kejahatan AKBP Achiruddin Hasibuan pun terbongkar.
Ya, setelah aksi sang anak menaniaya seorang mahasiswa viral di media sosial, sang perwira Polri tersebut harus berhadapan dengan hukum.
Selain dicopot dari jabatan Kepala Bagian Binops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.
AKBP Achiruddin diduga menerima uang panas bisnis solar ilegal PT Almira sejak 2018 hingga 2023 dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polda Sumut memproses kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya hasil pendalaman penyidik Ditreskrimsus, status penyelidikan terkait temuan gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan TPPU.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023) malam.
Mengenai berapa besaran yang diterima dari PT Almira itu masih didalami dan penyidik harus mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
"Terkait itu, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta Dirut dari PT Almira. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata dia.
AKBP Achiruddin Hasibuan bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta.
Baca Juga: Ibu Ken Admiral Hubungi Hotman Paris, Sang Pengacara Mengaku Siap Lakukan Hal ini
Sementara itu, untuk penerapan Undang-undang TPPU, lanjut Hadi, itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sedangkan untuk proses penyidikan terkait gudang BBM milik PT Almira, penyidik akan mendalami dengan pemeriksaan terhadap direktur utama perusahaan itu.
"Untuk mendalami aktivitas kegiatannya sejak 2018 sampai dengan sekarang, di mana hasil pengecekan cek di Pertamina lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam," kata dia.
Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening istri AKBP Achiruddin Hasibuan, Yety Kurniati.
Selain itu, rekening sang anak, Aditya Hasibuan, juga diblokir.
Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak yang dinilai masih terkait dengan perwira menengah di Korps Bhayangkara itu.
Ia juga belum menjawab terkait berapa jumlah rekening yang diblokir terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Achiruddin.
Diketahui, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, pihak Polda Sumut telah menetapkan Aditya sebagai tersangka.
Penyidik juga masih mendalami peran orang-orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut, termasuk AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebab, diduga Achiruddin ikut melakukan penodongan senjata laras panjang terhadap Ken Admiral dan kawan-kawan serta turut membiarkan penganiayaan anaknya di rumah yang bersangkutan pada malam kejadian.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Berulah, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Tersangka Uang Panas Solar, Rekening Istri Diblokir
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Silmi |