Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Penyanyi sekaligus politikus Krisdayanti buka suara soal isu royalti lagu yang mencuat beberapa waktu belakangan.
Menurutnya, royalti lagu harus diserahkan pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kan memang sudah ada lembaga kolektif nasional, jadi kita serahkan ke mereka, supaya para musisi ini jangan sampai hak-haknya dimarjinalkan,” kata Krisdayanti saat Grid.ID jumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023).
Ia juga menegaskan, sebaiknya tidak ada penarikan royalti tambahan.
Penarikan royalti harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau secara (aturan) 20 persen saja tarikannya, harusnya nggak ada tarikan lagi 20 persen tambahan.”
Kemudian, mengenai izin penyanyi yang hendak menyanyikan lagu musisi lain, baiknya bisa diselesaikan dengan diskusi.
“Kita kan negara demokrasi, harusnya bisa musyawarah,” pungkas KD.
Sebagai informasi, isu hak cipta dan royalti lagu memang ramai dibicarakan beberapa waktu belakangan.
Sejumlah musisi seperti Ahmad Dhani, Piyu, Badai, hingga Anji yang tergabung dalam Komposer Bersatu sempat mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan soal izin dan royalti pada Selasa (18/4/2023) lalu.
Baca Juga: Cerita Perjalanan Karier, Krisdayanti Pernah Dibayar Rp 15 Ribu Saat Rekaman di Pasar Baru
Para musisi tersebut ingin pencipta lagu memiliki hak untuk tidak mengizinkan karyanya dinyanyikan oleh penyanyi lain yang melanggar.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |