Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Catherine Wilson melaporkan Asisten Rumah Tangganya (ART), Riki Adiasza ke Polres Metro Depok, Jumat (7/4/2023).
Catherine melaporkan ARTnya usai ketahuan mencuri di rumahnya.
Tak butuh waktu lama, dihari itu juga Kasat Reskrim Polres Depok, Yogen Heroes langsung menangkapnya dan menjadikannya tersangka.
"Tanggal 7 April itu kita dapat laporan dari Mba Catherine karena memang si pelaku sudah diamankan saat di rumah. Status sudah tersangka, sudah tahap 1 di kejaksaan," ucap Yogen Heroes di Polres Depok, Selasa (2/5/2023).
ART Catherine dijerat pasal 362 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan
"Pasal pencurian biasa pasal 362, 2,5 tahun penjara," tamnah Yogen.
Catherine mengaku hukuman 2 tahun 6 bulan penjara cukup untuk memberikan pelajaran pada ARTnya itu agar insyaf.
"Ya kalau dari hati saya paling dalam mau gimana ya namanya orang salah ya bersalah minta maaf pasti saya maafin. Tapi tetep proses hukum harus tetap berjalan," ucap Catherine.
"Maksudnya biar dia juga insyaf," sambungnya.
Baca Juga: Berat Badan Naik Setelah Menikah dengan Idham Mase, Catherine Wilson: Aku Happy
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |