Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut Dito Mahendra tidak punya iktikad baik untuk memenuhi panggilan kedua polisi terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi 2 kali, maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).
"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang," lanjutnya.
Djuhandani mengatakan penyidik bakal segera menerbitkan status DPO untuk kekasih Nindy Ayunda itu.
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," sambung dia.
Jika Dito sudah berstatus DPO, polisi akan mengupayakan melakukan panggilan terhadap orang terdekat Dito.
Langkah selanjutnya adalah melakukan upaya paksa atau penjemputan paksa.
"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya.
"Sejak pemanggilan 2 kali sebagai saksi, penyidik sudah mencari yang bersangkutan namun belum kita ketemukan," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |