Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Lina Mukheerje batal ditahan di Polda Sumatera Selatan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kuasa hukum Lina, Andi Bashar, mengungkapkan ada tiga pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
Yang pertama, Lina dianggap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, penyidik juga mempertimbangkan jawaban Lina ketika ditanya soal tujuan membuat konten video di mana ia memakan babi crispy dengan mengucapkan lafaz Allah.
"Kedua, konten itu saudari Lina nggak tau kalau ini misalnya ada yang tersinggung atau menyinggung perasaan sehingga melapor. Kan nggak tau juga kalau ini melanggar hukum," kata Andi Bashar ketika ditemui Grid.ID di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (6/5/2023).
Alasan yang terakhir adalah penyakit maag akut yang diderita oleh selebgram dengan nama asli Lina Lutfiawati ini.
"Ketiga, bahwa saudari Lina sakit maag akut. Kan sudah dijelaskan juga oleh Polda Sulsel bahwa Lina menderita sakit maag akut sehingga dilarikan ke IGD," lanjutnya.
Walau tidak ditahan, kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Lina Mukheerje tetap berjalan.
Lina juga dikenakan wajib lapor ke Polda Sumatera Selatab setiap hari Kamis.
"(Boleh pulang, tapi) prosesnya kan tetap jalan," ucap Andi.
"Wajib lapor kami setiap hari Kamis," pungkasnya.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |