Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tenri Ajeng Anisa didampingi tim kuasa hukumnya, Teguh Putra menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempolisikan Virgoun dan istrinya, Inara Rusli.
Laporan Tenri ke Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari somasi terbuka yang dilayangkan untuk Virgoun dan Inara.
Tenri merasa namanya dicemarkan melalui unggahan Inara lewat Instagram yang menyebut dirinya pelakor alias perebut laki orang.
“Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial,” ucap Teguh Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023).
Tidak hanya melaporkan Virgoun dan Inara, pihak Tenri juga bakal membawa netizen yang turut menyebarkan kabar perselingkuhan keduanya.
“Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial,” lanjutnya.
Virgoun dan Inara disangkakan dengan Pasal pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |