Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Selebgram Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan.
Karena kasus yang menimpanya ini, Lina Mukheerje mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Kasus ini pun menyadarkan Lina untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
“Pasti (ada kerugian), banyak orang yang meng-endorse aku ratusan juta, terus cancel. Kadi ini pelajaran untuk berhati-hati dalam bersosial media,” kata Lina kepada Grid.ID di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (6/5/2023).
Tak hanya rugi dari sisi pekerjaan dan bisnis, Lina juga menyinggung kerugian yang ia alami karena harus pergi ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Kan bolak-balik ke sana transportasi kan tanggung jawab sendiri juga, itu salah satu kerugian. Maksudnya, karena kesalahan yang aku perbuat, aku mengeluarkan uang lebih banyak,” lanjutnya.
Sebelumnya, Lina memang dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat, seorang Ustaz di Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3/2023).
Hal ini merujuk pada sebuah video viral di sosial media di mana Lina sengaja memakan babi krispi dengan mengucapkan lafaz Allah.
Lina Mukheerje dilaporkan lantaran memakan babi secara sadar, padahal ia merupakan umat Islam.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Lina salah satunya adalah karena Lina dianggap kooperatif dan menderita sakit maag akut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ngaku dapat Intimidasi dari Banyak Pihak
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |