Grid.ID - Seorang ibu nekat menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai pemuas nafsu setelah sang suami masuk penjara.
Hal ini terungkap setelah video tindakan asusila ibu dan anak ini tersebar.
Ibu itu kemudian ditangkap setelah polisi menyelidiki kasus tersebut.
Selama proses penyelidikan, wanita berusia 33 tahun itu ditahan di kepolisian selama 5 hari, mulai Rabu (3/5/2023) lalu.
Kepala Polisi Distrik Kuala Selangor, Inspektur Ramli Kasa mengatakan kasus itu diselidiki sesuai dengan Bagian 14 Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017 dan Bagian 5 dari Undang-Undang yang sama.
Ramli menyebut pelaku itu ditangkap di rumahnya di Puncak Alam, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Selasa (2/5) lalu, setelah polisi mendapat laporan dari petugas Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) yang mendapat informasi tentang perbuatan tersebut melalui video yang dikirim oleh orang tak dikenal.
"Begitu laporan dibuat, polisi menangkap wanita itu dan menyita ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.
Penyelidikan menemukan bahwa korban adalah anak ketiga dari lima bersaudara.
"Kejadian itu terjadi di sebuah kamar di rumah tersangka dan diyakini video itu direkam pada November tahun lalu," katanya saat dihubungi Bernama TV (4/5).
Lebih lanjut Ramli menjelaskan, penyelidikan awalnya juga menemukan bahwa suami dari pelaku saat ini sedang menjalani hukuman penjara.
Namun, pada saat yang sama, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka dinyatakan negatif narkoba.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |