Grid.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kantor yang belakangan viral. Diketahui, kasus tersebut terjadi di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi sehingga kasus tersebut harus diusut tuntas.
Oleh sebab itu, Menaker Ida mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan Polres Metro Bekasi untuk menyelidiki kasus tersebut secara lebih mendalam.
“Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Grid.ID, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Gandeng Beragam Stakeholder, Kemenaker Berangkatkan Ribuan Pekerja untuk Mudik
Selain itu, Kemenaker juga memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong masyarakat untuk berani melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan kasus pelecehan seksual di lingkungan kantor.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Menaker meminta semua pihak untuk mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
"Sekali lagi, komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya.
Sementara itu, Menaker Ida telah memberi arahan kepada jajaran Kemenaker untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.
Baca Juga: Kemenaker Berikan Sosialisasi tentang Bahaya Kebakaran Akibat Korsleting Listrik
Menaker Ida meminta jajaran Kemenaker untuk aktif melakukan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.
"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja atau serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujar Menaker Ida.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |