Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Ina Idola Rusli alias Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng atas pasal 284 tentang dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023 lalu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Milano selaku kuasa hukum Tenri Ajeng angkat bicara.
Dengan tegas ia mengatakan tak ambil pusing perihal laporan Inara.
"Cuma mau bilang wow aja. Biasa aja buat kita. Selama dia bisa buktikan, ini nggak main-main, pasal perzinaan yang diajukan. Selama dia bisa buktikan, silakan saja," ucap Milano di kantornya, Brawijaya, Jakarta Selatan pada Kamis (11/5/2023).
Justru ia menantang balik Inara untuk memperlihatkan video-video perzinahan yang dilakukan Tenri dan Virgoun.
"Saya justru tantang, mana videonya? Fotonya yang dibilang perzinaan tadi, saya sudah lihat video, tayangannya. Tunjukkan ke masyarakat dong, biar dinilai," sambung Milano.
Lebih lanjut, dengan tegas Milano mengatakan bahwa kliennya tak pernah selingkuh dengan Virgoun.
Perihal surat keterangan dari Virgoun yang mengakui selingkuh dengan Tenri dan tidak akan melakukannya lagu Milano enggan komentar.
Kita nggak tau pada saat Virgoun bikin surat itu, kondisinya seperti apa. Yang jelas, klien kami tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan Virgoun," tutupnya.
(*)
Beda dengan Azura, Aurel Hermansyah Rayakan Ulang Tahun Atta Halilintar secara Sederhana, sang Artis Beri Pesan dan Harapan Ini
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |