Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Ina Idola Rusli alias Inara melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng atas pasal 284 tentang dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023 lalu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Virgoun pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek kebenaran laporan Inara pada Kamis (11/5/2023).
Sandy mengatakan benar adanya laporan Inara terhadap Virgoun di Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami lakukan pengecekan (benar adanya) ada laporan dari masalah dugaan perzinaan," ucap Sandy Arifin selaku kuasa hukum Virgoun, di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/5/2023).
Namun, untuk saat ini belum ada surat panggilan secara resmi dari Polda Metro Jaya untuk Virgoun.
"Klien kami belum menerima panggilan," sambung Sandy.
Dengan begitu, Virgoun akan kooperatif jika dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
"Dia (Virgoun) menyampaikan bahwa bilamana sudah ada panggilan resmi akan kooperatif hadir sebagai warga negara yang baik dan juga mengikuti proses yang dijalanin di polda metro jaya," tutur Sandy.
Baca Juga: Tenri Ajeng Anisa Dilaporkan Inara Rusli Atas Kasus Perzinaan, Ini Kata sang Kuasa Hukum
(*)
Meski Setuju Soal Poligami, Abidzar Al Ghifari Ngaku Ogah Lakukan Hal Demikian, Ternyata Ini Alasannya: Nanti Dosa
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |