Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan mediasi antara Yama Carlos dan Arfita Dwi Putri dinyatakan gagal.
"Kami menggugat terhadap suaminya (Arfita Dwi Putri) yaitu Yama Carlos. Pastinya proses Peradilan sudah dilakukan dari mediasi ternyata gagal," ucap kuasa hukum Arfita, Aldo Sirait di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/5/2023).
Dengan dinyatakan mediasi gagal, berarti keduanya melaju pada agenda selanjutnya yaitu pembacaam gugatan.
"Terkait mediasi gagal, hari ini sekitar pukul 13.30 WIB sudah dibacakan hasil mediasi dan dilanjutkan pembacaan gugatan. Agenda berikutnya dua minggu lagi agenda jawaban tergugat," jelas Aldo.
Arfita mengaku niatan cerai dengan Yama Carlos sudah berlangsung lama.
Dia sempat mengajukan gugatan cerai untuk pertama kalinya pada tahun 2019.
Tapi kali itu Arfita berubah pikiran untuk rujuk sehingga mencabut gugatan tersebut.
Alasannya adalah memikirkan kondisi anak tunggal mereka, Marco Blessio jika mereka bercerai.
Namun, kali ini tekat Arfita itu telah bulat untuk kembali mengajukan gugatan perceraian.
Arfita kekeuh berpisah karena ingin kembali ke jalan yang benar.
Dia sadar kalau pernikahan beda agama yang selama ini dia pertahankan adalah suatu hal yang salah.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |