Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Virgoun mencabut permohonan cerai ikrar talak sesaat kepada istrinya, Inara Rusli sebelum sidang perceraiannya berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
"Sidang sudah dilaksanakan, tadi para pihaknya sudah hadir dari para pemohon dari kita termohon dan agenda kali ini cuma satu. Agendanya tuh kita mencabut gugatan atau permohonan yang kita ajukan,” ucap kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, Rabu (17/5/2023).
Majelis hakim PA Jakarta Barat menyetujui pencabutan permohonan cerai Virgoun dengan menerbitkan penetapan.
"Majelis hakim tadi sudah menerbitkan penetapan dan bahwa permohonan kita di setujui dalam proses pencabutan ini,” lanjutnya.
Pencabutan permohonan cerai ini bukan bertujuan Virgoun berharap rujuk dengan Inara.
Virgoun bakal kembali memasukan gugatan baru yang bakal menyoal hak asuh ketiga anak dari pernikahannya dengan Inara.
"Jadi makanya dalam kesempatan tadi kita dalam waktu sehari atau dua hari kita akan ajukan lagi gugatannya dan kita akan tambahkan soal anak. Iya (hak asuh penuh) ketiga anak tersebut,” ucap dia.
(*)
Viral Beredar Uang Palsu yang Dikeluarkan UIN Makassar, Begini Cara Ceknya Keasliannya!
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |