Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sejumlah korban tindak pidana penipuan penjualan tiket konser band Coldplay menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023).
Para korban penipuan berasal dari beberapa wilayah di Indonesia.
Dari tujuh korban yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, baru ada lima korban yang hadir untuk pemeriksaan ini.
"Hari ini kita diagendakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan kita hari Jumat, yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum sehingga menimbulkan korban yang begitu masif di beberapa wilayah Indonesia," ujar kuasa hukum korban, Zainul Arifin di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (23/5/2023).
Zainul menjelaskan, korban ditipu pelaku bermodus penjualan tiket konser Coldplay ini bertambah dari 14 hingga kini ada 60.
Dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 183 juta.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang. Kemudian, bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta," kata Zainul Arifin.
Lanjut, Zainul Arifin menuturkan tak hanya menjalani pemeriksaan para korban hari ini tetapi juga menyerahkan beberapa barang bukti ke polisi.
"Maka dari itu kita menilai ataupun melihat ini ada dampak yang sangat masif. Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan juga menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban," tutur Zainul Arifin.
Diketahui, para korban tindak pidana penipuan bermodus penjualan tiket konser band Coldplay melapor ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (19/5/2023) lalu.
Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.
Zainul Arifin selaku kuasa hukum mengatakan korban mengalami kerugian penipuan terkait penjualan tiket yang dilakukan di media sosial Twitter, Instagram dan juga Telegram.
Dalam laporannya, pelaku disangkakan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |