Grid.ID – Kasus KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan telah sampai pada titik akhir.
Ferry Irawan dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.
Vonis Ferry Irawan diumumkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho pada Rabu (23/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.
Vonis Ferry Irawan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun.
(*)
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Source | : | Youtube,TribunJatim |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |