Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Digitalisasi serta kemudahan akses internet menimbulkan polemik baru.
Salah satunya adalah aksi revenge porn atau pornografi nonkonsensual.
Kasus penyebaran foto atau video syur tanpa izin tengah marak terjadi.
Jelas saja penyebaraan foto atau video syur ini berdampak pada kehidupan, bahkan mempengaruhi fisik dan juga mental.
Baru-baru ini kasus pemerasan dengan modus penyebaran foto syur terjadi di Vietnam.
Dilansir Grid.ID dari TribunStyle.com pada Rabu (24/5/2023), seorang remaja P (17) nekat memeras temannya sendiri.
Awalnya remaja ini berkenalan dengan remaja lain berinisial Q (16).
Q sendiri merupakan penyuka sesama jenis dan sempat mengirim foto telanjangnya lewat media sosial ke pelaku.
Remaja P pun meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan foto syur Q jika tak dituruti.
Awalnya Q memberikan 100 ribu dong atau sekitar Rp 63 ribu.
Selanjutnya, Q diminta memberikan uang sebesar 300 ribu dong atau Rp 290 ribu.
Tak tahan diperas, Q pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi pun ikut Q saat menemui remaja pemeras ini di sebuah kafe di Kota Vi Thanh.
Remaja P pun mengakui bahwa ia melakukan pemerasan terhadap Q.
Melansir Kompas.com, revenge porn memberikan dampak negatif terhadap korbannya.
Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law yang terbit pada 2016 membuat korban merasakan berbagai emosi negatif.
Sebut saja kemarahan, rasa bersalah, paranoia, depresi, hingga keinginan untuk bunuh diri.
Perasaan terasing hingga penurunan kualitas hubungan dengan orang lain juga dirasakan oleh korban.
Rasa hina serta ketidakberdayaan juga pasti dirasakan oleh korban, hingga berujung merasa rendah diri, tidak berharga, hingga menarik diri.
Berdasarkan penelitian, 49 persen korban mengaku bahwa mereka mengalami cyberharrassment dan cyberstalking oleh pengguna online yang melihat foto-foto mereka yang diunggah.
Studi yang sama mengungkap bahwa 80 hingga 93 persen korban mengalami tekanan emosional yang signifikan setelah foto-foto mereka diunggah tanpa izin.
(*)
Source | : | kompas,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |