Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk gelar perkara kasus pencemaran nama baik bersama Iqlima Kim yang dilaporkan pengacara Hotman Paris.
Razman menjelaskan ada dugaan pemaksaan status tersangka
yang ditujukan padanya.
"Saya menduga adanya kriminalisasi pemaksaan status tersangka terhadap saya," kata Razman saat Grid.ID jumpai di Bareskrim Polri, Rabu (24/5/2023).
Razman pun membeberkan alasannya mengapa ia sangat optimis status tersangkanya dapat digugurkan.
"Saya dilindungi Undang-undang advokat, kalau kita lihat pasalnya juga diatur pasal 16. Pasal 18 advokat memiliki imunitas dan kekebalan."
"Keyakinan saya status tersangka ini akan digugurkan," tegas Razman.
Sebagai informasi, awalnya Iqlima Kim didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution melaporkan Hotman Paris ke polisi.
Iqlima yang juga pernah menjadi asisten pribadi Hotman, mengaku dilecehkan pengacara kondang tersebut.
Hotman Paris pun tidak terima dengan tudingan Iqlima Kim.
Ia juga tak terima dengan segala ucapan negatif Razman Nasution melalui media, sehingga melaporkan keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Hotman Paris Tegas Tak Akan Damai dengan Razman Arif Nasution
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |