Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora masih terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merilis berkas lengkap dari kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy.
"Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Lumban Gaol, Rabu (24/5/2023).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menyebutkan pasal-pasal yang dikenakan untuk Mario Dandy.
"Primer pasal 355 ayat 1, KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," terang Agus Sahat Lumban Gaol.
"Kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," lanjutnya.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora mengalami luka berat hingga koma.
Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |