Grid.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Maros kedapatan membolos 3 tahun lamanya.
Bolos selama 3 tahun, PNS itu tetap mendapatkan gaji.
Kini, PNS di Maros yang bolos kerja 3 tahun itu harus menjalani pemeriksaan hingga terancam dipecat.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PANRB, Damayani Tyastianti mengatakan, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih berkomunikasi dengan Pemkab Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Terkait dengan sanksi tentunya akan diselesaikan per urusan.
Pertama, penyelesaian terkait administrasi kepegawaiannya," katanya kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Setelah dilakukan penelusuran penyebabnya, maka tahap selanjutnya adalah sanksi yang pantas diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Dalam kasus Maros ini tentunya PNS tersebut akan dibuatkan SK Pemberhentian apabila yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang tentunya harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan tersebut," lanjut Damayani.
Namun, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran tersandung kasus pidana maka harus dipastikan telah ada putusan pengadilan inkracht, kemudian dibuat SK Pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Selama 3 tahun PNS tersebut membolos namun tetap menerima gaji tentunya terjadi kerugian kas daerah.
Damayani bilang, soal tersebut masih dalam koordinasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |