Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Berkas kasus penganiayaan brutal Mario Dandy terhadap David sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 24 Mei 2023 lalu.
Kini, tersangka kasus penganiayaan brutal tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pelimpahan berkas tahap dua.
"Kami menerima limpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri Syarief Sulaeman Ahdi di Lobby Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jumat (26/5/2023).
"Ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum AG," jelasnya.
Keduanya ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.
"Dua tersangka ini sudah kita terima hari ini, dan telah dilakukan pemeriksaan secara formil," lanjutnya.
"Dalam waktu dekat tidak terlalu lama, kami akah limpahkan ke pengadilan," tandas dia.
Baca Juga: Rafael Alun dan Ayah David Ozora Jadi Saksi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |