Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda menjadi saksi dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Sebelumnya, Nindy Ayunda sempat tidak memenuhi panggilan penyidik karena disebut sedang tidak berada di Indonesia.
“Perku kita klarifikasi, sebelumnya Mbak Nindy enggak pernah menolak hadir, sedang ada di luar negeri,” kata kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) malam.
Daniel mengaku, hal tersebut sudah dibuktikan dan dijelaskan kepada penyidik.
“Sudah kita jelaskan, kita buktikan juga tiketnya pada tanggal 5 panggilan pertama sedang ada di luar negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda sebagai saksi atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal kekasihnya, Dito Mahendra.
Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik terhadapnya.
Adapun Nindy diperiksa terkait dugaan membantu menyembunyikan tersangka sekaligus buron Dito Mahendra.
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Kasus Dito Mahendra, Begini Reaksi Nindy Ayunda Usai Keluar dari Bareskrim Polri
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |