Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara buka suara terkait kemungkinan kliennya bisa kembali rujuk dengan Virgoun.
Menurut kuasa hukum Inara Rusli, kliennya tak memungkinkan lagi untuk rujuk dengan Virgoun.
Hal tersebut lantaran Inara Rusli sudah menerima talak 3 dari Virgoun.
"Dari inara sudah (terima) talak 3 ya," kata Arjana Bagaskara ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
"Inara Sudah menerima talak 3 kali. Secara hukum bisa rujuk itu tidak mungkin," lanjutnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Inara Rusli lainnya, Mulkan Let-let menyebut bahwa talak 3 itu diterima kliennya dari Virgoun sebelum mengajukan gugatan cerai.
"Sebelum gugatan diajukan sudah disampaikan talak 3 kali sesuai syariat hukum islam," kata Mulkan Let-let.
"Untuk mediasi dengan diajukan gugatan ini dari pihak penggugat atau Inara tidak ada ruang lagi untuk mediasi," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun berawal dari terbongkarnya perselingkuhan vokalis band Last Child itu.
Virgoun yang ketahuan selingkuh menggugat cerai Inara Rusli ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Baca Juga: Virgoun Belum Penuhi Nafkah untuk Anak-anaknya, Inara Rusli Harus Banting Tulang
Akan tetapi, Virgoun mencabut gugatan cerainya dengan alasan ingin memperbarui.
Setelah Virgoun mencabut gugatan cerainya, Inara Rusli pun memasukkan gugatan serupa terhadap sang suami.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |