Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Inara Rusli menutut hak royalti dari lagu yang diciptakan oleh Virgoun sebagai harta bersama di tengah perceraian mereka.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara pun menerangkan terkait gugatan harta bersama yang menyangkut hak cipta dari lagu Virgoun.
"Terkait dengan royalti ini memang berdasarkan UU Hak Cipta tahun 2014, royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta," ujar kuasa hukum Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Kuasa hukum Inara Rusli menerangkan bahwa royalti termasuk dalam harta bersama pencipta lagu dengan istri.
"Nah hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," lanjutnya.
Hal ini sendiri masih asing di Indonesia, meskipun demikian pihak Inara Rusli tetap mengajukannya.
"Memang hal ini baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan, dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim," terangnya.
Kuasa hukum Inara Rusli pun mengambil contoh kasus yang terjadi di Amerika terkait pemilik Walt Disney.
"Kita sudah periksa dan riset, secara teori dan literasi memang ada, bahkan di Amerika itu, di dalam kasusnya Walt Disney, istri dari salah satu pencipta itu menuntut royalti dan dikabulkan oleh Pengadilan Negara Bagian New York," terangnya.
Kasus Inara Rusli dan Virgoun sendiri menjadi kasus perdana yang menuntut hak royalti sebagai harta bersama.
Baca Juga: Virgoun Datang ke Pengadilan Agama Tapi Tak Hadir di Persidangan Cerai dengan Inara, Ini Sebabnya
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |