Grid.ID - Sudah siap menyambut Pemilu 2024 yang akan segera datang?
Segala persiapan sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Menariknya, pelaksanaan Pemilu 2024 jatuh tepat di tanggal 14 Februari atau bertepatan dengan hari Valentine.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut bila tanggal 14 Februari nanti bukan cuma jadi peringatan hari kasih sayang, tetapi juga hari kasih suara.
Oleh karena itu, ia mengimbau bagi pemilih muda untuk menggunakan hak pilihnya.
“Jadi tidak ada alasan teman-teman muda ini nanti tidak menggunakan hak pilih. Pokoknya nanti tanggal 14 Februari itu, hari apa ya biasanya, Hari Kasih Sayang, nah kali ini juga Hari Kasih Suara,” kata Afifuddin seperti dikutip Grid.ID dari laman resmi KPK, Rabu (6/7/2023).
Selain hari pemungutan suara, ada pula tanggal-tanggal penting terkait Pemilu 2024 yang harus diketahui.
Melansir laman resmi KPU, berikut tanggal-tanggal penting Pemilu 2024 mendatang.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Tegaskan Seluruh Parpol untuk Buat Program Pemberdayaan Perempuan
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
Baca Juga: Penting, Ini Alasan Pemilih Muda Harus Kritis Jelang Pemilu 2024
8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan suara = 14 Februari 2024
10. Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
11. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
12. Penetapan hasil pemilu
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
13. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD
Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Semoga informasi tanggal-tanggal penting Pemilu 2024 ini bisa bermanfaat, ya!
(*)
2 Kali Gagal Menikah, Ayu Ting Ting Ngaku Tak Kapok dan Tetap Ingin Lepas Status Janda, Singgung Nama Lettu Fardhana
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |