Grid.ID - Seorang ABG di Sulteng harus menjalani operasi pengangkatan rahim usai jadi korban persetubuhan oleh 11 orang pria.
11 pria yang menyetubuhi gadis ABG itu melibatkan kepala desa (kades), guru, hingga anggota polisi.
Alhasil, ABG yang jadi korban persetubuhan 11 orang tersebut terancam penyakit berbahaya hingga rahimnya harus diangkat.
Remaja 16 tahun ini diperkosa 11 orang termasuk Kepala Desa, guru hingga anggota Brimob di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Selatan.
Kronologi tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diungkapkan oleh korban.
Pada Juli 2022, korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik.
Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.
Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.
Korban dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan.
Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Korban yang kini berusia 16 tahun itu mengaku mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang, termasuk kepala desa (kades) yang bertugas di Parimo, guru, dan anggota Brimob.
Tindakan bejat para pelaku itu, berdasarkan keterangan korban, dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual hingga Januari 2023.
Akibatnya, ia mengalami trauma dan gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.
"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).
Setelah sepekan dirujuk ke rumah sakit, kesehatan anak korban pemerkosaan 11 orang laki-laki dewasa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kondisi umumnya mulai stabil.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu drg. Hery Mulyadi.
Menurutnya, saat ini tim dokter tengah mempertimbangkan secara hati-hati rencana tindakan operasi di bagian reproduksi struktur internal pasien tersebut.
"Sebenarnya kita sudah mau lakukan operasi tetapi masih ada beberapa parameter laboratorium yang masih belum bagus hasilnya.
Sehingga ditakutkan kalau kita paksakan maka akan lebih menimbulkan efek komplikasi yang lebih besar," katanya, Rabu (31/5/2023), saat ditemui di kantor.
"Mengingat usianya masih 15 tahun, kita sangat berhati-hati karena ini khusus kasus anak.
Kalau sudah bagus semua kondisinya tetap akan kita lakukan tindakan", jelasnya.
Alasan pengangkatan rahim
Operasi pengangkatan rahim yang dijadwalkan pekan depan itu bakal melibatkan dokter spesialis Onkologi Ginekologi dan spesialis bedah digestif.
Saat ini pasien sudah diisolasi di tempat khusus untuk menjaga privasi mengingat pemberitaan media atas kasus ini.
Dr. Hery mengatakan, operasi pengangkatan rahim ini harus dilakukan.
Alasannya, katanya, jika tidak dilakukan akan berisiko bagi pasien.
"Yang jelas tindakan pengangkatan itu jauh lebih baik. Dokter sebenarnya tidak harus mengangkat. Tapi setelah diperiksa harus diangkat.
Karena tidak efektif lagi kalau pakai obat. Supaya tidak menjalar," terangnya.
Sementara itu, Salma Masri, pendamping korban dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah mengatakan, gangguan reproduksi yang dialami korban pasca-kejadian itu lebih kepada rahim.
"Penyakit tumor ganas, makanya harus dioperasi. Gejala ini dirasakan pasca perkosaan yang dialami korban," kata Salma dihubung Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
"Pasca-kejadian perkosaan itu korban mengalami sakit dibagian perut dan vagina.
Kemudian mengeluarkan cairan yang membusuk. Disitulah dia bercerita, berarti kita bisa menyimpulkan pasca-kejadian itu, " ujarnya.
Sementara para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul: Kondisi Terkini Anak 16 Tahun Korban Perkosaan di Parimo Sulteng, Dokter Akan Angkat Rahim Korban (*)
Apesnya Tukang Pijat di Karanganyar, Jadi Tersangka setelah Copot Gambar Calon Bupati untuk Tambal Rumah Bocor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |