Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Inge Anugrah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik setelah diceraikan Ari Wibowo.
Isi dari gugatan balik dari Inge Anugrah terhadap Ari Wibowo berkaitan dengan hak asuh anak dan nafkah lampau.
Inge Anugrah meminta agar hak asuh atas kedua putra mereka jatuh kepadanya.
Paling tidak, secara hukum Inge Anugrah tetap dijadikan wali meskipun dalam keseharian kedua anaknya berada bersama Ari Wibowo.
Selain itu, Inge Anugrah juga memasukkan soal nafkah lampau yang disebut tak dipenuhi oleh Ari Wibowo selama pernikahan mereka.
"Dalam perkawinan suami kan memberikan nafkah bukan kebutuhan bulanan," ujar kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattiona ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
"Yang tidak dipenuhi tuh karena dulu Inge punya penghasilan maka kita menghitung suatu angka," lanjutnya.
Besaran penghasilan Inge Anugrah itupun akan diakumulasi dengan lamanya mereka berumah tangga
"Angkanya kedengarannya besar tapi kalau dari sekian lama perkawinan dikali suatu angka kan ketemu suatu nominal," terang kuasa hukum Inge Anugrah.
Sayangnya, kuasa hukum Inge Anugrah belum bisa menyebutkan besaran nominal yang diajukan kliennya terhadap Ari Wibowo.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah Kembali Digelar
"Dalam Undang-undang perkawinan ada istilah namanya nafkah lampau atau pengadilan dapat memutuskan suatu kewajiban yang harus dilakukan seorang suami kepada istri," tutup kuasa hukum Inge Anugrah.
Seperti diketahui, proses perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah masih bergulir.
Ari Wibowo melayangkan gugatan cerai terhadap Inge Anugrah setelah 17 tahun menikah.
(*)
Posesif! El Rumi Jaga Syifa Hadju dari Fajar Sad Boy yang Incar Pegang Tangan, Gercep Abis
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |