Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Ibunda Ferry Irawan, Hariati, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis hukuman putranya.
Vonis hukuman penjara 1 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Ferry Irawan dianggap tidak adil.
Pasalnya, Hariati meyakini bahwa putranya tidak melakukan KDRT secara fisik terhadap Venna Melinda.
Meski begitu, Hariati masih bersyukur karena putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebenernya kemarin putusan itu kalau buat mami agak kecewa, tapi memang itu sudah keputusan hakim," kata Hariati ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
"Sebenernya memang tidak ada KDRT, hakim aja memutuskan bahwa Ferry itu tidak ada KDRT," lanjutnya.
Hal senada juga diucapkan Sunan Kalijaga, kuasa hukum keluarga Ferry Irawan.
Dalam sidang putusan, kata Sunan, hakim tidak menyebutkan Ferry Irawan melakukan KDRT secara fisik, melainkan psikis.
"Di putusan yang kemarin juga disampaikan bahwa tidak terbukti kalau ada KDRT secara fisik, yang ada KDRT psikis," imbuh Sunan.
Hariati melanjutkan, sejak awal, laporan Venna Melinda atas kasus KDRT kepada Ferry Irawan sudah terasa janggal.
Menurut Hariati, kasus ini dibuat oleh Venna agar namanya terekspos media jelang Pemilu 2024.
"Siapa yanh mendzolimi itu juga keliatan kok. Jadi yang dikorbanin anaknya mami. Karena dia mau nyaleg, jadi yang dikorbanin suaminya," pungkas Hariati.
Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT pada Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
Pada Rabu (23/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas KDRT terhadap Venna Melinda.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |