Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setelah Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim, ibunda mengaku sangat kecewa.
Pasalnya, Hariati alias ibunda Ferry Irawan meyakini bahwa putranya tidak melakukan KDRT secara fisik kepada Venna Melinda.
Menurut Hariati, kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda merupakan sebuah rekayasa belaka.
Ia bahkan menyebut Venna Melina telah dzolim karena membuat Ferry Irawan dipenjara atas hal yang tidak dilakukan Ferry.
Hariati juga curiga bahwa Venna Melinda hanya memanfaatkan kasus ini untuk mengangkat namanya yang akan maju menjadi caleg DPR RI dapil Kediri di Pemilu 2024.
“Siapa yang mendzolimi itu juga keliatan kok. Jadi yang dikorbanin anaknya mami. Karena dia mau nyaleg, jadi yang dikorbanin suaminya. Itu bener bener tidak ada KDRT,” kata Hariati ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Sejak awal, Hariati telah curiga bahwa kasus KDRT yang menyeret putranya sebenarnya tidak pernah terjadi.
Apalagi melihat Venna Melinda yang justru aktif pelesirian ke sana dan ke mari setelah mengaku menjadi korban KDRT.
“Kalau misalnya dia ini (korban KDRT), nggak bisa dong jalan kemana-mana. Ngga bisa Zumba di Kediri loh. Jadi mengerahkan ibu-ibu untuk milih dia nanti (saat pemilu),” ujar Hariati.
Sementara itu, foto Venna Melinda yang bersimbah darah pada bagian hidung yang pernah viral disebut hanya mimisan.
Padahal, ibunda Verrel Bramasta itu sempat menyebutkan bahwa hidungnya patah karena perbuatan Ferry.
Baca Juga: Ibunda Kecewa Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Keukeuh Putranya Tak Lakukan KDRT
“Menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran tetapi bahasa awamnya mas Ferry adalah mimisan. Darah dari mimisan bukan akibat pukulan benda tumpul, bukan patah hidung tetapi tadi putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan,” kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry.
Sebagai informasi, Venna Melinda resmi menikah dengan Ferry Irawan pada 7 Maret 2022.
Tak ada angin, tak ada hujan, aktris 50 tahun itu kemudian melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT pada Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
Pada Rabu (23/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas KDRT terhadap Venna Melinda.
Di tengah kasus KDRT ini, keduanya juga sempat sama-sama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |